Kaltim
Kaltim
  • Nov 24, 2021
  • 5981

Edarkan Shabu, RA Diciduk Tim Satres Narkoba Paser

Edarkan Shabu, RA  Diciduk Tim Satres Narkoba Paser
Caption : Barang Bukti Shabu dan timbangan digital yang diamankan Satres Narkoba Polres Paser

PASER - Polres Paser kembali mengamankan seorang pria yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika di sebuah kontrakan yang ada di Desa Senaken, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur pada Rabu (23/11/2021).

Dijumpai diruang kerjanya. Kasat Narkoba, AKP Yulianto Eko Wibawa, SH saat menerangkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa disebuah rumah di Desa Senaken sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

"Kemudian atas laporan tersebut Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan. Dan selang berapa waktu Tim mengamankan seorang pria berinisial RA (27 thn) di sebuah kontrakan yang telah menjadi Target Operasi (TO)".

Dari penggeledahan badan RA, Tim Res Narkoba menemukan 1 (satu) buah kotak kaca mata hitam yang dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus pelastik klip berisi Narkotika jenis shabu dan sebuah timbangan digital kecil.

"Disamping itu juga, Tim menyita 3 (tiga) buah sendok takar pelastik dan 5 (lima) bundel pelastik klip kosong ditambah 1 (satu) buah kotak susu “CLEVO”  beserta 1 (satu) buah HP merek OPPO dan HP INFINIX, ditambah uang tunai Rp.1.050.000, -(satu juta lima puluh ribu rupiah)". Ungkapnya.

Menurut keterangan Yulianto, RA ditahan dengan sangkaan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, karna tanpa hak, telah melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual atau membeli dan menerima barang yang Terlarang. Ucapnya menerangkan.

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU