BALIKPAPAN - Sehubungan dengan Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tahun 2024, Operator SPRINTERPAS Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Balikpapan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Kalimantan Timur ikuti acara Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual pada hari Selasa (14/10/2024).
Kegiatan yang berlangsung selama 3 (tiga) hari yang dimulai dari 14 Oktober 2024 s/d 16 Oktober 2024, Monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan sistem penilaian kinerja di lingkungan Pemasyarakatan, yang mencakup penilaian unit kerja secara berjenjang dan terintegrasi. SPRINTERPAS hadir sebagai inovasi untuk memudahkan proses penilaian yang sebelumnya dilakukan secara manual.
Aplikasi SPRINTERPAS dirancang untuk membangun komunikasi dan sinergi yang lebih baik antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT PAS), Kantor Wilayah, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Melalui penggunaan aplikasi ini, diharapkan proses penilaian kinerja dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan akurat.
Keberadaan sistem informasi ini tidak hanya membantu mempercepat penilaian kinerja, tetapi juga meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dalam pengelolaan unit kerja Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Dengan sinergi yang terjalin antara seluruh pihak terkait, target pencapaian kinerja diharapkan dapat tercapai dengan lebih optimal.
Kegiatan ini sangat bermanfaat guna meningkatkan pemahaman para petugas pemasyarakatan mengenai tugas dan fungsi dalam menjalankan tugas, hal ini juga menjadi sebuah motivasi untuk terus berkembang dan beradaptasi serta meningkatkan kompetensi.
Copyright © 2020 Publikasi Wartawan Indonesia - All Rights Reserved.